Berita Miring Pejabat Tak akan Muncul Jika Kebijakan Terbuka

PADANG, binews.id -- Kebijakan pejabat publik adalah hak publik untuk tahu. Namun, ketika keterbukaan itu tak ada akan muncul berita miring di sekitar wilayah publik itu.
"Konsekuensinya pejabat publik membuat kebijakan teruma soal anggaran buka saja, mudahkan saja akses publik untuk tahu," ujar AkademIsi FISIP Unand sekaligus pengamat Keterbukaan Informasi Publik, Ilham Adelano Azre, Sabtu (27/11/2021) di ZHM Primiere Hotel.
Jangan dibuka setelah viral dan publik bergendang atas sebuah kebijakan itu, baru pejabatnya kasal-kusuk mengjlarifikasi.
"Seperti mobil dinas gubernur dan wakil. gubernur kemarin itu. Tapi kalau sejak awal sudah dibuka ke publik tentu mendiskriditkan kebijakan itu tidak harus terjadi, " ujar Ilham
Baca juga: Respons Cepat, Pemprov Sumbar Salurkan 317 Kg Beras untuk Dapur Umum Kebakaran Pasar Gadang
Azre mengatakan, ada dua urgen dari keterbuakan informasi publik yaitu penguatan badan publik dan penguatan masyarakat yanf punya hak untuk tahu.
"FJKIP punya topik berita yang banyak sekali. Apalagi media mampu mengaitkannza ke Pasal 51-57 UU 14 tahun 2008 tentang Ketentuan Pidana, sebagai bentuk. intervensi negara kepada badan publik untuk terbuka informasi. publik, " ujar Azre.
Kadis Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal, pada workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Sumbar mengataka soal banyak Organisaai Perangkat Daerah (OPD) tak ikut Monev KISB 2021 ini sudah diketahui pimpinan baik Sekdaprov sebagai atasan Pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Gubernur Sumbar sendiri.
"Soal kebiajkan anggaran dan program kerja sudah tak ada. istilah ditutupi, terbuka saja, " ujar Jasman. (*/bi0
Baca juga: Pemprov Sumbar Buka Jalan Pemasaran Baru Bagi Petani Muda
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat