Berita Miring Pejabat Tak akan Muncul Jika Kebijakan Terbuka

Sabtu, 27 November 2021, 15:42 WIB | Politik | Kota Padang
Berita Miring Pejabat Tak akan Muncul Jika Kebijakan Terbuka
pengamat Keterbukaan Informasi Publik, Ilham Adelano Azre, Sabtu (27/11/2021) di ZHM Primiere Hotel. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Kebijakan pejabat publik adalah hak publik untuk tahu. Namun, ketika keterbukaan itu tak ada akan muncul berita miring di sekitar wilayah publik itu.

"Konsekuensinya pejabat publik membuat kebijakan teruma soal anggaran buka saja, mudahkan saja akses publik untuk tahu," ujar AkademIsi FISIP Unand sekaligus pengamat Keterbukaan Informasi Publik, Ilham Adelano Azre, Sabtu (27/11/2021) di ZHM Primiere Hotel.

Jangan dibuka setelah viral dan publik bergendang atas sebuah kebijakan itu, baru pejabatnya kasal-kusuk mengjlarifikasi.

"Seperti mobil dinas gubernur dan wakil. gubernur kemarin itu. Tapi kalau sejak awal sudah dibuka ke publik tentu mendiskriditkan kebijakan itu tidak harus terjadi, " ujar Ilham

Baca juga: Perdana Pimpin Apel, Wagub Vasko Ingatkan Soliditas dalam Gerak Cepat Membangun Sumbar

Azre mengatakan, ada dua urgen dari keterbuakan informasi publik yaitu penguatan badan publik dan penguatan masyarakat yanf punya hak untuk tahu.

"FJKIP punya topik berita yang banyak sekali. Apalagi media mampu mengaitkannza ke Pasal 51-57 UU 14 tahun 2008 tentang Ketentuan Pidana, sebagai bentuk. intervensi negara kepada badan publik untuk terbuka informasi. publik, " ujar Azre.

Kadis Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal, pada workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Sumbar mengataka soal banyak Organisaai Perangkat Daerah (OPD) tak ikut Monev KISB 2021 ini sudah diketahui pimpinan baik Sekdaprov sebagai atasan Pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Gubernur Sumbar sendiri.

"Soal kebiajkan anggaran dan program kerja sudah tak ada. istilah ditutupi, terbuka saja, " ujar Jasman. (*/bi0

Baca juga: Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik Presiden 20 Februari 2025 di Jakarta

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: