Cegah Covid-19, KAI Divre II Wajibkan Penumpang Pakai Masker Saat di Stasiun dan Naik Kereta Api

Rabu, 08 April 2020, 14:19 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Cegah Covid-19, KAI Divre II Wajibkan Penumpang Pakai Masker Saat di Stasiun dan Naik...
Kepala Humasda PT KAI Drive II Sumatera Barat, M Reza Fahlepi

PADANG, binews.id - Mulai 12 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Kepala Humasda PT KAI Divre II, M Reza Fahlepi

Reza mengatakan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Menjelang 12 April, Manajemen Divre II mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya," jelasnya.

Baca juga: Tiket Kereta Api Masa Liburan Hari Raya Idul Adha 1446 H di Wilayah Divre II Sumbar Masih Tersedia

Reza mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Reza. (rls/melba)

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: