Cegah Masuknya Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

Senin, 29 November 2021, 09:00 WIB | Kesehatan | Nasional
Cegah Masuknya Varian Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
Menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern, pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern, pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

"Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmeddanprobable casesVarianOmicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan danBotswana.VarianOmicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman,Belgia,Inggris,Israel,Australia,dan Hong Kong," ujar Luhut.

Melihat distribusi negara-negara tersebut, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan bahwa varian inisudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Baca juga: Plt. Gubernur Audy : 3 WNI Asal Sumbar Berhasil Dievakuasi dari Lebanon

"Listdari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukanolehpemerintah," ujar Luhut.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari. Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.

"Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01," imbuh Menko Marves.

Selain pengetatan pintu masuk, lanjut Luhut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaangenome sequencingterutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Perayaan Natal di Sumbar, Kapolda Sumbar: Aman, Tertib, Terkendali.

"Masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Varian Omicron ini. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah pengetatan kedatangan dari luar negeri dan akan meningkatkan aktivitasgenome sequencinguntuk mendeteksi Varian Omicron ini," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: