Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto
JAKARTA, binews.id -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (02/12/2021).
Tongam mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu Satgas juga menghentikan lima kegiatan usaha yang didugamoney gamedan tiga kegiatan usaharobot tradingtanpa izin.
"Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat, pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," ujarnya.
Baca juga: Waspada Penipuan Nataru 2026, Bank Nagari Imbau Nasabah Tingkatkan Keamanan Digital
Lebih lanjut Tongam menyampaikan, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya.
Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar
Baca juga: Banjir Susulan di Padang, Evi Yandri Imbau Warga Waspada dan Siapkan Huntara untuk Pengungsi
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait BBM Untuk Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat
- Nevi Zuairina Dukung Rekrutmen 30 Ribu Tenaga Kopdes Merah Putih, Dorong Jadi Motor Ekonomi Desa Berkelanjutan
- Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
- Wawako Padang Maigus Nasir Ikuti Pembukaan Banda Aceh Experience City Expo 2026
- Gula Rafinasi Masuk Pasar Konsumsi, Nevi Zuairina Tegaskan Perlunya Pembenahan Tata Niaga Nasional






