Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto

Sabtu, 04 Desember 2021, 10:03 WIB | Ekonomi | Nasional
Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Penawaran Aset Kripto
Ilustrasi Kripto
IKLAN GUBERNUR

Penutupan Entitas Pinjol Ilegal

Selain itu, SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjamanonline(pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam danwebsiteyang bisa merugikan masyarakat.

"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Tongam.

Baca juga: Waspada Teknik Phising Penipuan Mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan

Ketua SWI menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam padafintech lendingyang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak tahun 2018 hingga November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjamanonlineilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melaluiInvestor Alert Portalpadasikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, emailkonsumen@ojk.go.idatauwaspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat diwebsitehttps://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: