Biaya Pemeriksaan RT-PCR dengan Hasil Cepat Tidak Boleh Melebihi Tarif Tertinggi

Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Layanan Kesehatan Haji Indonesia di Arab Saudi Berhasil Tekan Angka Kematian Jemaah Tahun 2025
- Kemenkes Dorong AI dan Bioteknologi untuk Kesehatan
- Yohei Sasakawa: Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Percontohan Dunia dalam Eliminasi Kusta
- Mulai Juli, Santri dan Siswa Sekolah Rakyat Bisa Cek Kesehatan Gratis
- 53 Juta Anak Sekolah Bakal Diskrining Kesehatan Mulai Juli Ini