Ranperda KIP Prakarsa DPR Diparipurnakan Saat Peringatan Hari HAM se-Dunia

PADANG, binews.id -- DPRD Sumbar tanpa batas soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Buktinya regulasi soal keterbukaan informasi publik di Sumbar memasuki babak baru.
Ranperda prakarsa (inisiatif) DPRD Sumbar disampaikan pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Jumat (10/12/2021).
"Momentum penyampaian Ranperda inisiatif tentang keterbukaan informasi publik bertepatan dengan Hari HAM. Keterbukaan informasi publik jaminan memenuhi HAM masyarakat seperti diatur Pasal 28F UUD 1945," ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB), Nofal Wiska, didampingi Komisioner KI Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari, di DPRD Sumbar.
Rapererda KIP dalam penyelengaraan pemerintah daerah sudah disepakati bahwa menjadi Ranperda prakarsa DPRD.
Baca juga: Sekretariat DPRD Sumbar Ikuti Monev 2025, Tegaskan Komitmen pada Keterbukaan Informasi Publik
"Ranperda KIP ini DPRD sebagai prakarsa tetap proses pemabahasannya bersama dengan eksekutif. Selain itu ada Ranperda Keuangan Daerah dan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan yang agenda hari ini nota penjelasan ketiga Ranperda itu," ujar Supardi.
Ranperda KIP Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tujuannya kata Supardi untuk transparanasi dan memberi ruang kepada masyarakat luas. "Cakupan Ranperda ini mempedomani regulasi lebih tinggi diperkuat dengan muatan lokal," ujar Supardi.
HM Nurnas sebagai Juru Bicara Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi leading sektor Ranperda KIP Dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah, KIP itu sudah harus menjadi budaya pemeritnahan ke depan.
"Tata kelola. pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik karena ada partisipatif publik dalam mengakses dan mengawasi mulai dari perencanaan sampai evaluasi suatu program atau kebijakan pemerintahan," ujar HM Nurnas.
Baca juga: Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik
KIP UU 14 Tahun 2008 sifatnya umum harus ada penjabaran detil yang memilik muatan dan akrakter Sumbar. "DPRD usulkan prakarsa Ranperda KIP dalam penyelenggaran pemerintah daerah, sehingga menjadi landasan hukum ke depannya," ujar Sekreatrias Komisi I DPRD Sumbar itu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat