Gubernur Mahyeldi Bersama DPRD Sumbar Akan Bahas 3 Ranperda

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan Nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumbar untuk segera dilakukan pembahasan secara bersama.
Ketiga Ranperda ini adalah Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Infrastruktur Berkelanjutan Pada, Jumat 10 Desember 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
"Kita berharap DPRD bersama OPD melakukan pembahasan dan kajian terkait aturan ini," kata dia
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Pada paripurna 3 Desember lalu, Anggota DRPD Sumbar telah mengusulkan 2 Ranperda Prakasa DPRD,, Yaitu Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Baca juga: Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ranperda Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat. Dari dua usul Ranperda Prakasa DPRD Sumbar tersebut, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD, maka proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat di tunda penetapan nya. Karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul," ujar Supardi.
"Berhubung Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD, proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda.
Terkait Ranperda Keterbukaan Informasi Publik , Ranperda ini merupakan Prakasa DPRD , yang bertujuan untuk mengwujud kan tranparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruangan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Selanjutnya, ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, masalah utama adalah tidak konsistennya pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka konsisten nya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan skala prioritas.
Baca juga: Hari Ini, Enam Atlet Sambo Sumbar Siap Berlaga di PON Beladiri II Kudus
Ranperda ini dapat mengakomodir strategi pengalokasian anggaran untuk insfratruktur pelayanan publik 40 persen dalam jangka waktu 3 tahun sesuai dengan amanat Pemendagri Nomor 27 Tahun 2011. Dengan adanya ranperda ini, Permasalahan pembangunan daerah tersebut , dapat diatasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah lebih terencana dan terstruktur. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025