Pemerintah Pertimbangkan Tambah Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 14 Hari

Selasa, 21 Desember 2021, 15:12 WIB | Kesehatan | Nasional
Pemerintah Pertimbangkan Tambah Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 14...
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. IST
IKLAN GUBERNUR

''Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di 3 negara,'' tutur Menko Luhut.

Kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air juga dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial, kegiatan surveilans diperkuat, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50%, serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Terkait dengan perkembangan dalam negeri, pemerintah juga terus melakukan monitoring terhadap kasus pertama Omicron. Saat ini situasinya cenderung masih terkendali, penambahan kasus di daerah cenderung masih rendah. Harapannya situasi ini terus dijaga agar kondisinya tetap terkendali. (*/bi)

Baca juga: Kapolda Sumbar Hadiri Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: