Presiden Terbitkan Keppres tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional diajukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas kepada Presiden dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama dua belas bulan sejakGrand DesignManajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan," ditegaskan dalamKeppres 21/2021ini.(*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dibuka Gubernur Event Minang Day Tandai MoU Masjid Istiqlal dan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi
- Studi Komparatif dan Silaturahmi Niniak Mamak Nagari Salimpek ke LAM Riau
- Temu Ramah Pekerja Bangunan Semen Padang dan SIG Group Disambut Antusias
- Program Pendidikan Siswa Qur'ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
- Kapolri Naik Heli Bareng Menko Polhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak