Presiden Terbitkan Keppres tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional diajukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas kepada Presiden dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama dua belas bulan sejakGrand DesignManajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan," ditegaskan dalamKeppres 21/2021ini.(*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Prof. Ganefri Terima Minang Awards 2025 Kategori Tokoh Inspiratif Pendidikan
- Hj. Nevi Zuairina: Hentikan Polusi Plastik, Selamatkan Masa Depan Lingkungan Kita
- Wujud Kepedulian Sosial, PLN dan YBM PLN Berbagi Kurban ke Pelosok Negeri
- Nevi Zuairina: Perempuan adalah Tiang Negara, Semangat Kartini Harus Terus membara
- Dibuka Gubernur Event Minang Day Tandai MoU Masjid Istiqlal dan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi





