Satgas Keluarkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Selasa, 28 Desember 2021, 09:55 WIB | Kesehatan | Nasional
Satgas Keluarkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
Perjalanan Luar Negeri. IST

4. K/L, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID-19 Bandara dan Pelabuhan Laut c.q. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video, maupun pengecekan di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini; dan

5. Instansi berwenang (K/L, TNI, Polri, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/bi)

Halaman:
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: