Satgas Keluarkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Selasa, 28 Desember 2021, 09:55 WIB | Kesehatan | Nasional
Satgas Keluarkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
Perjalanan Luar Negeri. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkanSurat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa PandemiCorona Virus Disease2019 (COVID-19).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto ini.

Disebutkan dalam SE, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Suharyanto.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. Sedangkan tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 20 Desember 2021.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir.

Baca juga: Kemendagri Minta Kepala Daerah Taati Larangan Perjalanan ke Luar Negeri

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: