Satgas Keluarkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Selasa, 28 Desember 2021, 09:55 WIB | Kesehatan | Nasional
Satgas Keluarkan Ketentuan Terbaru Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
Perjalanan Luar Negeri. IST
IKLAN GUBERNUR

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Norwegia;

Baca juga: Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara, Ini Alasannya

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan PenyebaranCorona Virus Disease2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), sepertitravel corridor arrangement(TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: