Pemerintah Permudah Persyaratan KUR, Ini Penjelasannya

Kamis, 30 Desember 2021, 09:05 WIB | Ekonomi | Nasional
Pemerintah Permudah Persyaratan KUR, Ini Penjelasannya
UMKM. IST

Realisasi KUR tahun 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan totaloutstandingKUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp373,35 triliun. Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi tahun 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada tahun 2021 telah mencapai 55,17 persen.

Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tanggal 12 November 2019, target plafon KUR pada tahun 2021 sebesar Rp220 triliun meningkat menjadi Rp253 triliun berdasarkan permintaan penyalur KUR.

Mengingat adanya permintaan penambahan plafon dari penyalur KUR, maka plafon KUR tahun 2021 ditingkatkan lagi menjadi Rp285 triliun. Pemerintah memutuskan peningkatan plafon KUR tahun 2022 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi perlu terus didorong melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional. (*/bi)

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Jaga Produksi dan Distribusi Pangan

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: