OJK Terbitkan Peraturan Produk BPR/BPRS dan Batas Maksimum Pembiayaan Bank Umum Syariah

Kamis, 30 Desember 2021, 09:32 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Terbitkan Peraturan Produk BPR/BPRS dan Batas Maksimum Pembiayaan Bank Umum Syariah
Jasa Keuangan Ilustrasi
JAKARTA, binews.id --

Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) serta POJK Nomor 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah (BMPD BUS).

POJK 25 dikeluarkan sebagai upaya mendorong industri perbankan khususnya BPR/BPRS untuk meningkatkan kesempatan dalam berinovasi maupun berkolaborasi dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan produk sejalan dengan perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat yang memanfaatkan teknologi informasi.

OJK mengharapkan industri BPR dan BPRS dapat terus meningkatkan kapasitas dan berinovasi dalam menerbitkan produk-produknya, sehingga dapat bersaing di tengah perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi dengan jasa keuangan lainnya.

Di dalam ketentuan ini, produk BPR dan BPRS dibagi berdasarkan tingkat risiko yaitu produk dasar dan produk lanjutan. Produk dasar terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, penempatan dana, dan kegiatan dasar lain.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

Sedangkan produk lanjutan terdiri dari produk, layanan, jasa, dan atau kegiatan lain untuk mendukung usaha BPR atau BPRS yang berbasis teknologi informasi, produk yang berkaitan dengan kegiatan atau produk lembaga jasa keuangan nonbank atau yang dapat memengaruhi penilaian profil risiko BPR atau BPRS, dan memerlukan izin dan/atau persetujuan dari otoritas lain.

Beberapa substansi pengaturan dalam POJK tersebut meliputi jenis produk, prinsip penyelenggaraan produk, mekanisme penyelenggaraan, penyesuaian rencana penyelenggaraan produk, penghentian produk serta perlindungan konsumen dan/atau pemenuhan prinsip syariah.

Dalam POJK ini, BPR dan BPRS harus dapat memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola atas penyelenggaraan produk yang dilakukan. Selain itu juga harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan penerapan prinsip syariah bagi BPRS.

POJK No. 26/POJK.03/2021

Baca juga: BPS Gelar Pembinaan Statistik Sektoral Kota Bukittinggi Tahun 2024

POJK 26 ini diterbitkan dalam rangka penyempurnaan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola konsentrasi risiko yang diselaraskan dengan international best practices serta disesuaikan dengan arah pengembangan nasional. Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: