Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19, Ini Isinya

Senin, 03 Januari 2022, 09:06 WIB | Kesehatan | Nasional
Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19, Ini Isinya
Presiden Joko Widodo. IST
IKLAN GUBERNUR

Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: