Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19, Ini Isinya

Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Nasional - 17 Oktober 2025