Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Jumat, 14 Januari 2022, 10:30 WIB | Kesehatan | Nasional
Kemenkes Terbitkan Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster
Vaksinasi. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkanSurat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

"Vaksinasiboosteradalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (13/01/2022), di Jakarta.

Maxi mengungkapkan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atauboosteruntuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Pemberian vaksinasiboosterini juga telah disarankan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Vaksinasiboosterdiselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Baca juga: Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam Sumbar Berjalan Aman dan Lancar

"Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," ujar Maxi.

Adapun syarat penerima dosis vaksin ini adalah sebagai berikut:

a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;

b. Berusia 18 tahun ke atas; dan

Baca juga: Selasa Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Sumbar

c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: