Ketua Satgas: Kebijakan Penanganan COVID-19 Dinamis Menyesuaikan Ancamannya

Selasa, 18 Januari 2022, 12:19 WIB | Kesehatan | Nasional
Ketua Satgas: Kebijakan Penanganan COVID-19 Dinamis Menyesuaikan Ancamannya
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi demi meningkatkan efektifitas upaya penanganan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, khususnya varian baru Omicron, yang hingga saat ini sudah melanda berbagai negara di dunia termasuk Tanah Air.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi penanganan COVID-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu itu tak jarang melahirkan kebijakan baru. Hal itu menurut Suharyanto disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan.

"Setiap minggu kita melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah," jelas Suharyanto dalam 'Rapat Evaluasi Pengendalian COVID-19 Pada Masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan Antisipasi Penyebaran Varian Omicron' yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/1).

Suharyanto menuturkan, adanya perubahan tentang penetapan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 14 hari menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.

Baca juga: Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam Sumbar Berjalan Aman dan Lancar

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.

Adapun dengan adanya perubahan kebijakan itu, Suharyanto meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri, sebab kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak luas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.

"Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Nah sekarang 7 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan," jelas Suharyanto.

"Tentunya supaya virusnya tidak menyebar, namun juga pertumbuhan ekonomi di negara kita bisa semakin baik," imbuhnya.

Baca juga: Selasa Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Sumbar

Pada kesempatan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pengendalian mobilitas masyarakat selama libur Nataru 2021-2022 dapat dilakukan dengan sangat baik. Adapun hal itu dapat dicapai atas kerjasama dan pelibatan seluruh unsur komponen bangsa meliputi TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan tentunya kedisiplinan masyarakat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: