Ranperda KIP Inisiatif DPRD Sumbar Masuk Studi Komparatif

SERANG, binews.id -- Ranperda Keterbukaan Infornasi Publik dalam Pengelolaan Pemerintahan Sumbar menjadi Ranperda inisiatif DPRD Sumbar, saat ini tahap proses studi komperatif.
"Ke Banten dalam rangka studi konperatif karena Banten sudah 12 tahun memiliki Ranperda KIP, target Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar untuk jalanya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel," ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa (18/1/2022) di Dinas Kominfo Pemprov Banten.
Rombongan studi konperatif Ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Eviyandri DT Rj Budiman, Sekreatris HM Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol dan Zafri Deson, Iqbal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Arif Yumardi dan konisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.
Pemprov Baten menerima studi konperatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sumbar: Jalan Alahan Panjang Bayang Ditarget Tuntas 2025
Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan phunisment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.
" Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranerda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda, sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi dan phunist Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik,"ujar Syamsul. Bahri.
Perda 8 tahun 2012 tentang KIP inisiasi Pemprov dan dibahas bersama DPRD ynag dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.
"Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten," ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Ir Hj Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan mensatuvisikan standar pelayanan infornasi publik di Pemprov Banten.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi