Ranperda KIP Inisiatif DPRD Sumbar Masuk Studi Komparatif

Selasa, 18 Januari 2022, 13:26 WIB | Politik | Kota Padang
Ranperda KIP Inisiatif DPRD Sumbar Masuk Studi Komparatif
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa (18/1/2022) di Dinas Kominfo Pemprov Banten. IST
IKLAN GUBERNUR

SERANG, binews.id -- Ranperda Keterbukaan Infornasi Publik dalam Pengelolaan Pemerintahan Sumbar menjadi Ranperda inisiatif DPRD Sumbar, saat ini tahap proses studi komperatif.

"Ke Banten dalam rangka studi konperatif karena Banten sudah 12 tahun memiliki Ranperda KIP, target Ranperda KIP digodok Komisi I DPRD adalah untuk pengelolaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar untuk jalanya roda pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta kapabel," ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat mengantarkan sharing soal Ranperda KIP Sumbar, Selasa (18/1/2022) di Dinas Kominfo Pemprov Banten.

Rombongan studi konperatif Ranperda terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, Wakil Ketua Eviyandri DT Rj Budiman, Sekreatris HM Nurnas, anggota Komisi I Bakri Bakar, Ridwan, Jempol dan Zafri Deson, Iqbal, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan Wakil Ketua Arif Yumardi dan konisioner Tanti Endang Lestari. Juga Kadis Kominfotik Sumbar Jasman dan Kabid IKP Indra Sukma.

Pemprov Baten menerima studi konperatif DPRD Sumbar diterima Kadis Kominfo Pemprov Banten Eneng Nurcahyati bersama Ketua Komisi I DPRD Banten.

Baca juga: Monev KI Sumbar 2024: 33 Badan Publik Bersiap Rebut Anugerah Keterbukaan Informasi

Syamsul Bahri memastikan ke Banten untuk menggali masukan terkait pengelolaan informasi publik termasuk reward dan phunisment ke organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten.

" Kami DPRD Sumbar tidak mau Ranerda KIP Sumbar yang dimotori Pak HM Nurnas dan wakil rakyat pro keterbukaan informasi publik di DPRD menjadi macan kertas setelah menjadi Perda, sehingga penggalian di Banten ini lebih kepada penguatan PPID dan apresiasi dan phunist Gubernur kepada PPID yang komit menjalankan atau tidak acuh pada keterbukaan informasi publik,"ujar Syamsul. Bahri.

Perda 8 tahun 2012 tentang KIP inisiasi Pemprov dan dibahas bersama DPRD ynag dikawal oleh Komisi I DPRD Banten.

"Perda dikuatkan dengan Pergub tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Pemprov Banten. Dan Pergub lain yang menegaskan Kominfo Persandian Banten adalah wali data Pemprov Banten," ujar Kadis Kominfo Persandian Pemprov Banten Ir Hj Eneng Cahyati didampingi Komisi I DPRD dan Komisi Informasi Banten.

Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif

Selain itu ada penguatan PPID Pembantu se Pemprov Banten dan mensatuvisikan standar pelayanan infornasi publik di Pemprov Banten.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: