DPRD Segerakan Perda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sumbar

Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi. "Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankankah atau gimana, Sumba buat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Summbar," ujar HM Nurnas.
Menurut Rahmad Persa dibuat untuk mengatur yang belum detil dna tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008. "Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP," ujar Rahmad. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Suasana Milad ke 23 PKS, Hj. Nevi Zuairina: PKS selalu Siap Maksimalkan Pelayanan kepada Rakyat
- Nevi Zuairina Dukung Pemerintah Segera Atasi Krisis Pasokan Gas untuk Kelistrikan Industri
- Bahas Penyelarasan Tata Ruang 2025-2045, Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
- Revisi UU Minerba: Peluang Besar bagi Perguruan Tinggi dalam Sektor Pertambangan
- Ketua DPRD Sumbar Dukung Gubernur Mahyeldi dan Vasko Ruseimy Wujudkan Kemajuan Daerah