DPRD Segerakan Perda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sumbar

Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi. "Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankankah atau gimana, Sumba buat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Summbar," ujar HM Nurnas.
Menurut Rahmad Persa dibuat untuk mengatur yang belum detil dna tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008. "Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP," ujar Rahmad. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Ketimpangan Pembangunan di Papua Barat Daya
- Nevi Zuairina: Danantara Harus Transparan, Jangan Jadi Super Holding Tertutup
- Nevi Zuairina Ingatkan Telkom untuk Lebih Pro-Pelanggan dan Pro-UMKM
- Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden Republik Korea
- Nevi Zuairina Minta Pemerintah Terapkan SPKU untuk Data Real-Time Udara yang Terbuka bagi Publik