DPRD Segerakan Perda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sumbar

Kamis, 20 Januari 2022, 12:15 WIB | Politik | Nasional
DPRD Segerakan Perda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sumbar
Irsyad Syafar pada studi komperatif Ranperda KIP ke Pemprov Yogyakarta, Kamis (20/1/2022) di Aula Krisna Kominfo Yogyakarta. IST
IKLAN GUBERNUR

Pasal 31 Perda KIP DIY mengatur tentang monitoring dan pasal 32 tentang evaluasi. "Terhadap ini diatur melaporkan ke Gubernur dan DPRD adalah PPID Utama dan KI, KI saya nggak ambil pusing, tapi PPID ini apa sudah dijalankankah atau gimana, Sumba buat Ranperda KIP dalam Penyelenggaran Pemerintah Provinsi Summbar," ujar HM Nurnas.

Menurut Rahmad Persa dibuat untuk mengatur yang belum detil dna tegas diatur oleh UU 14 Tahun 2008. "Dan Pergub lebih mendetilkan lagi berdasarkan Perda KIP," ujar Rahmad. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: