Ini Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

Jumat, 21 Januari 2022, 10:15 WIB | Kesehatan | Nasional
Ini Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron
Omicron. IST

2. Tidak memiliki komorbid;

3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan

lainnya; dan

Baca juga: Menteri P2MI Dorong Tenaga Kerja Sumbar Manfaatkan Peluang Kerja ke Luar Negeri

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai

terpisah;

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

3. Dapat mengaksespulseoksimeter

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat," ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. (*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: