Ini Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

Jumat, 21 Januari 2022, 10:15 WIB | Kesehatan | Nasional
Ini Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron
Omicron. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkanSurat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasusprobabledan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

"Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya," disebutkan dalam SE.

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

Baca juga: Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam Sumbar Berjalan Aman dan Lancar

1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Baca juga: Selasa Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Sumbar

1. Berusia di bawah 45 tahun;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: