Rapat Kerja dengan Mendagri, Sutan Riska Bahas Soal Bebas KKN

Senin, 24 Januari 2022, 20:57 WIB | Ragam | Kab. Dharmasraya
Rapat Kerja dengan Mendagri, Sutan Riska Bahas Soal Bebas KKN
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menghadiri rapat kerja program strategis pemerintah daerah bersama Menteri Dalam Negari Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Azwar Anas, secara daring, Senin (24/01/2022). IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menghadiri rapat kerja program strategis pemerintah daerah bersama Menteri Dalam Negari Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Azwar Anas, secara daring, Senin (24/01/2022).

Adapun titik fokus dalam rapat kerja yang dihadiri Sutan Riska adalah penegakan hukum, khususnya pencegahan pidana korupsi dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menteri Dalam Negeri dalam kesempatan itu menyampaikan pesan khusus Presiden Joko Widodo, bahwa indikator penegakan hukum saat ini tidak diukur dari berapa besar jumlah kasus yang ditemukan. Akan tetapi harus ada pencegahan berkelanjutan agar tindak pidana korupsi tidak pernah terjadi lagi.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa budaya korupsi di Indonesia dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain karena banyaknya praktek-praktek yang seolah sudah menjadi tradisi seperti pemberian sejumlah uang agar pengurusan suatu dokumen atau dapat diproses lebih cepat.

Baca juga: UNP Bekali 5.051 Mahasiswa Jelang KKN Juli--Desember 2025

Kata Mendagri, tradisi korupsi sudah masuk ke dalam suatu sistem dan orang-orang yang ada dalam di dalam sistem tersebut.

"Selain itu, pemberian profit kepada atasan juga dijadikan sebagai faktor dalam penilaian kinerja bawahan kepada atasannya", lanjut Tito.

Untuk itu kata Mendagri, perlu komitmen kepada daerah untuk secara sama-sama mencegah terjadinya pidana korupsi di wilayah masing-masing.

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan resiko tindak pidana korupsi dapat terjadi pada proses perencanaan, pengesahan, implementasi dan pengawasan.

Baca juga: UNP Gandeng DLH Sumbar Siapkan Mahasiswa KKN Jadi Agen Pengelolaan Sampah

Sedangkan titik rawan korupsi menurut Firli dapat terjadi pada rekruitmen dan promosi jabatan, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ke tiga, refokusing dan realokasi anggaran, penyelenggaraan jaminan sosial, pemberian liquiditas bantuan yang tidak tepat sasaran, dan pengesahan RAPBD dan LKPJ Kepala Daerah.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: