Inilah Prosedur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Omicron
Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedisin. Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedisin Isoman."Sasaran layanan telemedisin Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, Diperiksa di wilayah Jabodetabek, Berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia.
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru










