Hasil Lab Biomedik (Riset Terpadu) Unand; PDP yang Meninggal di RSUD Sijunjung Itu Negatif

Senin, 13 April 2020, 10:52 WIB | Kesehatan | Kab. Sijunjung
Hasil Lab Biomedik (Riset Terpadu) Unand; PDP yang Meninggal di RSUD Sijunjung Itu Negatif
Hasil Pemeriksaan Lab Biomedik (Riset Terpadu) Unand; PDP yang Meninggal di RSUD Sijunjung Itu Negatif
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Setelah melalui pemeriksaan di Laboratorium Biomedik (Riset Terpadu), Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Unand, ternyata Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di RSUD Sijunjung, berinitial AB, 77 tahun, warga Parik Rantang, Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung itu dinyatakan Negatif.

Hal itu tertuang dalam surat Laboratorium Biomedik (Riset Terpadu), Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Unand, bernomor; 64/04/PDRPI-FK/2020, Hasil Pemeriksaan Covid RSUD Sijunjung. Surat tertanggal 12 April 2020 yang ditandatangani Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedoktoran Universitas Andalas, Dr.dr.Andani Rka Putra,Msc diketahui Dekan Dr.dr Rika Susanti, Sp.F, menyatakan pasien Negatif.

Hal itu pun dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung juga selaku Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Sijunjung, Rizal Efendi,SE.

"Ya, pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang meninggal Dunia asal Kecamatan Kamang Baru pada Rabu 8 April 2020 lalu di RSUD Sijunjung dan merupakan rujukan dari Puskesmas Kamang pada Selasa 7 April 2020 itu dinyatakan Negatif,"kata Rizal kepada JS- binews.id Senin (13/4/2020).

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa baru rencana dirujuk ke rumah sakit umum (RSU) Solok, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 itu akhirnya meninggal dunia di RSUD Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun JS - binews.id, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) itu pada hari Rabu (8/4/2020) pukul 19.00 WIB di ruangan HCU RSUD Sijunjung, telah dinyatakan meninggal dunia.

Pasien Dalam Pengawasan tersebut berinitial AB, 77 tahun, warga Parik Rantang, Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Diketahui pasien PDP berat tersebut merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Kamang pada Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

Pasien dirawat ruangan HCU dengan diagnosa penyakit yaitu penurunan kesadaran dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Berat ( pneumonia berat) dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis, hasil dari diagnosa tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari team DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) RSUD Sijunjung.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: