Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Senin, 07 Februari 2022, 11:01 WIB | Kesehatan | Nasional
Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkanSurat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1Corona Virus Disease 2019di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko PenangananCorona Virus Disease 2019di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian PenyebaranCorona Virus Disease 2019di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE yang ditandatangani Menag pada 4 Februari 2022 tersebut dikeluarkan menyikapi lonjakan varian COVID-19 Omicron yang masih terus terjadi.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," terang Menag, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin (07/02/2022).

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, serta Umat Beragama di Seluruh Indonesia.

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Dharmasraya Pastikan Pelayanan Calon Jemaah Haji Dharmasraya Maksimal

Adapun ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi danmonitoring.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 04 Tahun 2022:

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

Baca juga: Jemaah Kloter 01 Embarkasi Padang Terbang Menuju Madinah Dini Hari

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: