Pemerintah Tidak Berikan Toleransi pada Praktik Pinjaman Online Ilegal

Minggu, 13 Februari 2022, 18:21 WIB | Hukum | Nasional
Pemerintah Tidak Berikan Toleransi pada Praktik Pinjaman Online Ilegal
Mahfud MD saat menjadi Keynote Speech adalam Webinar Edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan secara daring oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Jakarta Pusat, Jumat (11/02/2022). IST

"Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional, mengingat praktik pinjol ilegal ini banyak melibatkan jaringan di dalam/luar negeri, baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya," tandasnya.

Menko Polhukam menyatakan pinjol yang sudah berizin dan legal harus didukung untuk berkembang. Selain itu, menurutnya, Pemerintah juga mendorong agar pengelola pinjol menaati aturan dan etika dalam penagihan. Bahkan Pemrintah menghimbau agar memberikan suku bunga rendah dan terjangkau, serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal," ujarnya.

Baca juga: Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Menurut Menko Mahfud MD Pemerintah juga mendukung dan memfasilitasi inovasi dan pinjol yang legal agar tumbuh dan berkembang secara sehat. "Perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara," ujar Menko.(*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: