Inmendagri Tetapkan Padang Panjang PPKM Level 3

PADANG PANJANG, binews.id -- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 11 Tahun 2022 menetapkan Kota Padang Panjang sebagai salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Keputusan tersebut lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, kepada Kominfo, Selasa (15/2) mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan selama dua minggu terhitung 15-28 Februari.
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
"Menyikapi hal itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah," katanya seusai rapat terbatas bersama unsur terkait di BPBD Kesbangpol.
Di Inmendagri tersebut, lanjut Venda, ada hal yang disesuaikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel.
Baca juga: SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan
"Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes," sebutnya.
Sementara itu, Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis. Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, di sisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.
Baca juga: Pemko Gelar Upacara Gabungan Peringatan Hari Kesehatan, Hari Guru, HUT PGRI dan Korpri
"Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat prokes," katanya.
Operasi Yustisi, sebut Novianto, akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kota Padang Panjang Kembali Raih Penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan, Penghargaan dari BKN dan KIA
- DSPPKBPPPA Gelar Desiminasi Audit Kasus Stunting Tahap II
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, KSR PMI ISI Adakan Donor Darah
- Dinkes Laksanakan Monev Penerapan Perda KTR ke OPD
- Diikuti Kader Padang Panjang, Gubernur Mahyeldi Buka Jambore Kader PKK Berprestasi