Dinas Kopdag Asahan Monitoring Kondisi Minyak Goreng Sawit

ASAHAN, binews.id - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 6/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) Kabupaten Asahan bersama petugas Polres Asahan melakukan monitoring ke pasar tradisional dan pasar modern di Kota Kisaran, Senin (21/2/2022).
"Dinas Kopdag telah melakukan monitoring lanjutan ke distributor dan beberapa pasar di Kota Kisaran, dari keterangan pihak manajemen di ritel tersebut menyampaikan bahwa pasokan dan stok minyak goreng normal seperti biasa, namun langsung diserbu masyarakat, dan harga HET ditemukan bervariasi," ungkap Kepala Dinas Kopdag Kabupaten Asahan Ilham saat ditemui diruang kerjanya.
Menurutnya, stok minyak goreng sawit yang ada di toko cukup untuk 2 minggu, namun karena adanya kebijakan Kementerian Perdagangan ini, membuat stok minyak goreng sawit menjadi tidak cukup hingga berakibat kekosongan stok. Sebab, biasanya masyarakat hanya membeli minyak goreng sebanyak 1 liter, kini masyarakat berlomba-lomba membeli 2 hingga 3 liter minyak goreng.
"Kelangkaan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Asahan saja, akan tetapi terjadi juga diluar Kabupaten Asahan. Jangan panik dengan bergantian menyuruh anggota keluarga lainnya untuk membeli dan menyimpan minyak goreng tersebut, karena aturan dari ritel tersebut, setiap orang hanya boleh membeli satu liter minyak goreng. Dan, kami sudah menyampaikan kepada ritel dan produsen agar menambahi jumlah stok di ritel atau toko yang kehabisan stok," ujarnya.
Baca juga: Dukung Program Satu Data, Kominfo Gelar Sosialisasi Rekomendasi Kegiatan Statistik Online
Kemudian, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh tim Dinas Kopdag di salah satu toko penjual minyak goreng yang terletak di jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat pada hari ini masih dalam kondisi aman.
"Dan, kami sampaikan agar mengikuti regulasi dan tidak menjual minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Apabila ada penjual diatas harga HET, silahkan melaporkan ke Dinas Kopdag Kabupaten Asahan," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengakui, bahwasanya masih ditemukan kekosongan-kekosongan stok minyak di pasar modern dan pasar tradisional.
"Setelah minyak goreng masuk ke ritel selalu langsung habis. Dinas Kopdag akan selalu melakukan monitoring dan koordinasi dengan pihak distributor pasar ritel dan tradisional agar pemerataan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dapat terjamin," harapnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Nevi Zuairina Ingatkan Jangan Gegabah Cabut Larangan Ekspor APD
Terakhir, untuk mengantisipasi kelangkaan minyak tersebut, ia mengatakan, PT. Sintong siap untuk mendistribusikan minyak goreng sawit kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan sesuai HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025
- CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
- Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi