Pasutri Asal Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

"Selain pelaku ASH alias Pian yang telah terlebih dahulu diamankan, petugas juga turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy yang diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini. Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai, yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu," jelasnya.
Kemudian, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu ini, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat
- Ini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung dari Wilmar Group
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025