Pasutri Asal Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan
"Selain pelaku ASH alias Pian yang telah terlebih dahulu diamankan, petugas juga turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy yang diduga turut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini. Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Wawan warga Tanjung Balai, yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu," jelasnya.
Kemudian, terkait tindak pidana narkotika jenis sabu ini, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hadi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services








