Kebijakan yang Diterbitkan Pemerintah Harus Dukung Penguatan BUMN Energi

Kamis, 16 April 2020, 18:35 WIB | Ekonomi | Nasional
Kebijakan yang Diterbitkan Pemerintah Harus Dukung Penguatan BUMN Energi
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina minta stimulus lebih energi untuk rakyat masa Pandemi Global Coronavirus, pada rapat secara virtual dengan Pertamina, PLN dan PGN, Kamis 16/4 siang. (foto: dok)

Namun di lapangan banyak keluhan masyarakat bahwa kebijakan ini belum diturunkan. Sasaran pemerintah melalui PLN, bahwa pelanggan 450 VA mendapat penggratisan sedangkan pelanggan 900 VA mendapat diskon 50 persen masih belum cukup. Pelanggan 1.300 VA, kini juga sangat terdampak minimal mesti diberikan perlakuan semisal diskon 25%.

"Kami masyarakat Sumatera Barat sudah banyak berterima kasih kepada BPH MIGAS. Alokasi solar subsidi tahun 2020 naik 15% dibandingkan tahun 2019, padahal biasanya kenaikan solar cuman 1-3%. Namun antrian di SPBU masih banyak terlihat," ungkap Nevi.

Anggota Fraksi PKS ini menyampaikan beberapa masukan dari masyarakat yang ia himpun, bahwa nasib rakyat (khususnya di pelosok) agak terganggu akibat kesulitan pasokan barang/jasa yang dibutuhkan akibat (BBM, Listrik). Mestinya anggaran Rp. 1,77 Triliun dari subsidi BBM, Rp. 2,5 Triliun dari subsidi listrik, dapat digunakan untuk alokasi penanganan wabah COVID-19 ini sehingga menjamin ketersediaan keperluan energi buat rakyat kecil.

Baca juga: Dukung Pembangunan 12 Nagari, PT Semen Padang Gandeng BUMNAG Tiga Kecamatan di Padang Pariaman

"Saya berharap, ketersediaan energi berupa BBM, Gas dan Listrik ini bukan saja hanya untuk 3 bulan saja. Kita tidak tahu, Corona ini kapan usai. 450 T yang disiapkan pemerintah mesti efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan rakyat kecil. Kami di Komisi VI, sepakat meminta kepada Pertamina PGN dan PLN untuk tidak menjalankan Peraturan/Regulasi yang dapat menimbulkan kerugian sampai ada Kejelasan dan Mekanisme Insentif maupun kompensasi yang diberikan", tutup Nevi Zuairina. (mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: