OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant

Kamis, 07 Agustus 2025, 08:38 WIB | Ekonomi | Nasional
OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mel

Jakarta, binews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, meski hingga kini dinilai belum berdampak signifikan terhadap industri perbankan, khususnya di daerah.

Dalam acara media gathering bersama OJK Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Jakarta, Senin (4/8), Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran tersebut belum memengaruhi secara signifikan tingkat penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di sektor perbankan.

"Memang ada sebagian nasabah yang sensitif terhadap isu ini dan menarik dananya, namun secara umum tidak berpengaruh besar terhadap DPK," ujar Roni.

Lebih lanjut, OJK disebut tengah menyiapkan regulasi khusus terkait rekening dormant guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah kepanikan.

"OJK akan mengeluarkan ketentuan tersendiri mengenai rekening dormant ini agar lebih jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat," tambahnya.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi hak-hak nasabah. Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant sejak Mei 2025, dengan total nilai mencapai Rp6 triliun. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap hak dan kepentingan pemilik sah rekening. PPATK menjelaskan, dalam lima tahun terakhir, rekening dormant kerap menjadi sasaran penyalahgunaan, termasuk sebagai alat bantu tindak pidana seperti korupsi, narkotika, perjudian daring, hingga peretasan digital. (bi/rel/mel)

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: