Bupati Sebut Penamaan Bandara Rokot Harus Miliki Ciri Khas Mentawai

Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional, penetapan nama bandara udara yang baru oleh kementerian perhubungan harus di usulkan oleh daerah yang merupakan kesepakatan bersama dari unsur atau pihak yang terkait baik masyarakat, lembaga non pemerintah maupun pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- 15 Tahun Menanti, Suarti Akhirnya Bisa Mudik ke Padang Berkat PT Semen Padang
- Kota Padang dan Mentawai Kuatkan Kerja Sama Lewat Penandatanganan PKS untuk 4 Bidang
- Bawaslu Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bagi Sekretariat Panwascam Se-Kepulauan Mentawai
- Kajati Sumbar dan Sekda Kepulauan Mentawai Pimpin Gerakan Menanam Satu Hektare Cabai
- Rakorsus Bersama PJ Bupati Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pengentasan Daerah Tertinggal