Bawaslu Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bagi Sekretariat Panwascam Se-Kepulauan Mentawai

TUA PEJAT, binews.id - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2024, Minggu (30/06/2024).
Kegiatan yang digelar di Aula Graha Viona Tuapejat ini digelar dalam rangka peningkatan dukungan administrasi dan pelaporan keuangan sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai yang membuka kegiatan tersebut dalam hal ini diwakili oleh Analis SDM Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mansyur Skb didampingi Bendahara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Muhammad Muslim, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud untuk menciptakan lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Panwascam Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai yang transparan, akuntabel dan proporsional.
"Dukungan sekretariat mulai anggaran sampai komitmen Sumber Daya Manusia sangat berperan penting,
Baca juga: Kelompok Nelayan di Mentawai Dukung Cak Imin for Presiden
lembaga pemerintah wajib mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, professional dan akuntabel," ucap Mansyur Skb saat menyampaikan sambutannya.
Mansyur Skb juga menjelaskan bahwa semangat yang dibangun Bawaslu RI tidak hanya mengenai subtansi pengawasan pemilu, melainkan hal teknis yang bersifat pertanggungjawaban kelembagaan mulai dari Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota hingga pengawas pemilu adhoc tingkat kecamatan, "Semangatnya tidak hanya substansi pengawasan tapi juga hal teknis seperti ini mulai dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan, semua harus sesuai prinsip proposional," jelasnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Perwakilan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Zulfayati, S.H., M.H yang memberikan materi penjelasan tentang tata kelola keuangan. Beliau juga mengingatkan agar Pimpinan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dapat bekerjasama dalam penggunaan dan pelaporan keuangan untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan. "Tranparansi dan keterbukaan itu sangat penting, silahkan Kepala Sekretariat untuk mempresentasikan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kepada Pimpinan Panwaslu Kecamatan masing-masing. Tapi perlu diingat ada batasan antara Sekretariat dan Pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang," imbuhnya.
Sebagai informasi tentang dasar hukum sebagai pedoman tata kelola keuangan itu ada 5 (lima) aturan yang harus dipahami setiap sekretariat panwaslu kecamatan yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Ombudsman RI Sorot Minimnya Akses Layanan Publik di Mentawai, Ini Temuannya...
1.Peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana yang di ubah dengan Permendagri nomor 41 tahun 2020.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kota Padang dan Mentawai Kuatkan Kerja Sama Lewat Penandatanganan PKS untuk 4 Bidang
- Kajati Sumbar dan Sekda Kepulauan Mentawai Pimpin Gerakan Menanam Satu Hektare Cabai
- Rakorsus Bersama PJ Bupati Mentawai, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pengentasan Daerah Tertinggal
- Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Sambut Baik Kegiatan Penghijauan dan Penanaman Mangrove Program Unggulan KASAD TNI AD
- Komisi Informasi Kembali Supervisi PPID Pemkab Kabupaten Kepulauan Mentawai
Polres dan Dinas Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kab. Mentawai - 03 November 2024
Audy Joinaldy Tekankan Kesiapan Menghadapi Tantangan Zaman
Kab. Mentawai - 13 Oktober 2024