Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Minggu, 27 Maret 2022, 09:36 WIB | Kesehatan | Nasional
Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi perjalanan luar negeri.

JAKARTA, binews.id -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkanSurat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa PandemiCorona Virus Disease 2019(COVID-19).SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 23 Maret 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Suharyanto dalam SE.

Ketua Satgas COVID-19 menegaskan, dengan berlakunya SE ini maka SE Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa PandemiCorona Virus Disease2019 (COVID-19) serta SE Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa PandemiCorona Virus Disease2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dasar hukum ditetapkan peraturan ini salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 21 Maret 2022.

Baca juga: Mensesneg: 16 Ribu Undangan Hadiri Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Adapun ketentuan protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau (Kepri); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

b. Pelabuhan Laut, yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan, Kepri; serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan Nasional

2. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: