Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), sepertitravel corridor arrangement(TCA); dan/atau
Baca juga: Nevi Zuairina Terima Limpapeh Achievement Award dari Hamas, Apresiasi Kiprah Perempuan Minang
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melaluientry pointadalah sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia;c. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Warga negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi dientry pointperjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi dientry pointperjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berusia 6 -- 17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025