Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Minggu, 27 Maret 2022, 09:36 WIB | Kesehatan | Nasional
Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi perjalanan luar negeri.

3. Warga negara asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), sepertitravel corridor arrangement(TCA); dan/atau

Baca juga: Nevi Zuairina Terima Limpapeh Achievement Award dari Hamas, Apresiasi Kiprah Perempuan Minang

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).4. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melaluientry pointadalah sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;

b. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia;c. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Warga negara Indonesia (WNI) PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi dientry pointperjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi dientry pointperjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Berusia 6 -- 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: