Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

Minggu, 27 Maret 2022, 09:36 WIB | Kesehatan | Nasional
Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi perjalanan luar negeri.

h. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR;

i. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN melanjutkan dengan:

i. Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;

ii. Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;

iii. Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;

iv. Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan

v. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.j. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

i. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

ii. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

iii. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

iv. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: