Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri

h. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR;
i. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN melanjutkan dengan:
i. Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
iii. Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.j. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional
- Program Cek Kesehatan Gratis Sekolah Dimulai, Sasar 53 Juta Pelajar di Indonesia
- Presiden Prabowo Dorong Lompatan Layanan Kesehatan: Dari Cek Kesehatan Gratis hingga Rumah Sakit Baru
- Kemenkes Targetkan 53 Juta Siswa Ikut Cek Kesehatan: Ini Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025