Kemenkes: Penggunaan APD Coverall Disesuaikan Risiko Penularan

Jumat, 17 April 2020, 17:35 WIB | Kesehatan | Nasional
Kemenkes: Penggunaan APD Coverall Disesuaikan Risiko Penularan
Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes drg Arianti Anaya, MKM
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id - Kementerian Kesehatan menjelaskan penggunaan alat pelindung diri (APD) coverall disesuaikan dengan risiko penularan seiring dengan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. APD coverall memiliki spesifikasi menutup dari kepala hingga kaki sehingga penggunaannya sangat penting disesuaikan dengan tingkat risiko penularan.

"Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan infeksi yang sangat tinggi maka diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes drg Arianti Anaya, MKM, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4).

Material yang biasa digunakan untuk coverall untuk melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi. Material tersebut biasanya dibuat dari nonwoven atau serat sintetis dengan pori-pori yang sangat kecil, yakni 0,2 sampai 0,54 mikron.

"Tentunya, hal ini harus dibuktikan dengan hasil pengujian dari material yang digunakan di laboratorium yang terakreditasi," katanya.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Arianti mengakui ada berbagai macam coverall yang sekarang ini beredar di masyarakat seiring dengan meningkatnya kebutuhan APD yang membuat banyak industri dalam negeri membuat coverall.

"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang berniat baik turut berpartisipasi membuat coverall untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," katanya.

Bermacam-macam APD coverall, kata dia, dibuat dan dijual dengan berbagai variasi bentuk dan harga.

"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberi standar," katanya.

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

Untuk itu, Arianti menyebutkan Kemenkes telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen COVID-19.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: