Permohonan PKN ke PPID Utama Tanah Datar Terbentur Informasi Dikecualikan

Jumat, 08 April 2022, 14:00 WIB | Ragam | Kota Padang
Permohonan PKN ke PPID Utama Tanah Datar Terbentur Informasi Dikecualikan
Sidang sengketa Informasi Publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan atasan PPID Utama Pemkab Tanah Datar berlangsung alot, Jumat 8 April 2022 di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

Jika uji kepentingan majelis tidak memutuskan mendukung penetapan informasi dikecualikan, konsekuensinya informasi itu terbuka.

"Pada sengketa informasi PKN dengan Pemkab Tanah Datar, itu semua terkait uang publik dan sudah melewati pemeriksaan Inpektorat maupun BPK RI. Uang rakyat ya sahlah rakyat tahu, persoalannya dokumen hardcopy itu bisa satu cointener besar dan butuh waktu menyusun serta biaya menggandakannya," ujar Adrian.

Selain itu Majelis Komisioner Arif Yumardi akui informasi publik disengketakan PKN menarik. "Apalagi kenyangkut informasi pengelolaan keuangn di DPRD Tanah Datar. Tapi pemohon harus proporsional pula terutama soal istilah harus ada. penyamaan frekuensi, LPJ dimaksud pemohon beda yang dikuasai termohon," ujar Arif.

Baca juga: Senam Kebugaran Warnai Bimtek Peningkatan Kapasitas Wartawan di Dharmasraya

Sidang alot akhirnya diskor ke agenda sidang berikutnya seperti termohon menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. "Sidang kita skor, dan majelis akan memeriksa uji konsekuensi PPID Tanah Datar, yang hasilnya disampaikan majelis pada sidang berikutnya," ujar Nofal Wiska mengetok palu tanda skor sidang.

Sedangkan sidang pertama Jumat pagi tadi temohon PLN UP3 hadir dan pemohon tidak hadir. Sidang masih agenda pemeriksaan awal lanjutan. "Sidang diskor untuk perisidangan berikutnya. Kemungkinan putusan sela," ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Tiwi Utami. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: