Permohonan PKN ke PPID Utama Tanah Datar Terbentur Informasi Dikecualikan
Jika uji kepentingan majelis tidak memutuskan mendukung penetapan informasi dikecualikan, konsekuensinya informasi itu terbuka.
"Pada sengketa informasi PKN dengan Pemkab Tanah Datar, itu semua terkait uang publik dan sudah melewati pemeriksaan Inpektorat maupun BPK RI. Uang rakyat ya sahlah rakyat tahu, persoalannya dokumen hardcopy itu bisa satu cointener besar dan butuh waktu menyusun serta biaya menggandakannya," ujar Adrian.
Selain itu Majelis Komisioner Arif Yumardi akui informasi publik disengketakan PKN menarik. "Apalagi kenyangkut informasi pengelolaan keuangn di DPRD Tanah Datar. Tapi pemohon harus proporsional pula terutama soal istilah harus ada. penyamaan frekuensi, LPJ dimaksud pemohon beda yang dikuasai termohon," ujar Arif.
Baca juga: Pemko Padang Panjang Siapkan Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember
Sidang alot akhirnya diskor ke agenda sidang berikutnya seperti termohon menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. "Sidang kita skor, dan majelis akan memeriksa uji konsekuensi PPID Tanah Datar, yang hasilnya disampaikan majelis pada sidang berikutnya," ujar Nofal Wiska mengetok palu tanda skor sidang.
Sedangkan sidang pertama Jumat pagi tadi temohon PLN UP3 hadir dan pemohon tidak hadir. Sidang masih agenda pemeriksaan awal lanjutan. "Sidang diskor untuk perisidangan berikutnya. Kemungkinan putusan sela," ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar Tiwi Utami. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








