Begini Gambaran PSBB Jika Diterapkan di Sumbar

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, ada beberapa persyaratan, yang jika semua terpenuhi maka akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan untuk memberikan izin PSBB di wilayah tersebut. Syarat-syarat itu adalah mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya. Selain itu, pemda yang ingin mengajukan PSBB juga diminta untuk menyiapkan peta penyebaran Covid-19 dan data kejadian transmisi virus yang bersifat lokal.
Hari ini, Sabtu (18/4/2020) Pemprov Sumbar akan mengkoordinasikan mengenai persiapan penerapan PSBB di Sumatera Barat.
Mulai dari pembatasan masalah transportasi, sekolah, pembatasan pasar/mall/toko, pembatasan pekerja, bantuan sosial, orang masuk ke Sumbar, penertiban masyarakat, tempat bermain/hiburan, dan lain sebagainya
Baca juga: Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
Masih ada waktu tiga hari untuk pemerintah daerah sosialisasi terkait PSBB ini (mel)
sumber: kompas
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: kompas
Berita Terkait
- Setelah Covid Landai, Andani: Reformasi Ketahanan Kesehatan
- SE Gubernur Sumbar, ke Hotel, Restoran Hingga Objek Wisata Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- Meski Pandemi Melandai, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM
- Pimpin Monitoring dan Evaluasi Vaksinasi Sumbar, Wagub : Kita Berjibaku Terus
- Gubernur Mahyeldi Tegaskan Semua ASN Pemprov Sumbar Wajib Vaksin