Begini Gambaran PSBB Jika Diterapkan di Sumbar

Sabtu, 18 April 2020, 15:32 WIB | Kesehatan | Provinsi Sumatera Barat
Begini Gambaran PSBB Jika Diterapkan di Sumbar
ilustrasi foto/net
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona.

Kemarin, Jumat (17/4/2020), Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui Sumbar untuk menerapkan PSBB.

Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh Pemimpin Pemerintah Daerah. Sebelum akhirnya dipilih PSBB, sempat muncul wacana lockdown, semi lockdown, dan karantina wilayah. Dari sekian wacana itu, pemerintah akhirnya menetapkan PSBB untuk mengatasi wabah virus corona yang sudah masuk ke Indonesia.

Lalu apa dan bagaimana sebenarnya PSBB itu?

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan pandemi Covid-19. Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020. "Saya minta Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi ketika itu.

Sehari kemudian, Selasa (31/3/2020),pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Semua ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

PSBB dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia melalui sebuah rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020. Pemerintah menjadikan PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.

PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Syarat daerah ajukan PSBB Meski kasus infeksi virus corona sudah ditemukan di 34 provinsi di Indonesia, tidak semua daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB. Ada syarat-syarat tertentu bagi sebuah daerah jika ingin mengimplementasikan kebijakan PSBB di wilayahnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: kompas

Bagikan: