DPRD Sumbar Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2021

Jumat, 15 April 2022, 15:19 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2021
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi, Kamis (14/4). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Panitia Khusus bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2021. Banyak realisasi capaian program perurusan telah melampaui target, akan tetapi outcome atau manfaat dirasakan manfaat dirasakan masyarakat belum sesuai target kinerja.

"Belum tergambar bagaimana upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan standar pelayanan perurusan dan capaian realisasinya," ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap rekomendasi LKPJ Kepala Daerah tahun 2021 dan penyerahan rekomendasi, Kamis (14/4)

Menurut Supardi, kurangnya inovasi dari masing- masing OPD untuk mengoptimalkan pencapaian target kinerja masing- masing urusan.

Lanjut Supardi, masih cukup banyak rekomendasi DPRD terhadap LKJP kepala daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 belum ditindaklanjuti.

Baca juga: Pimpinan Definitif DPRD Padang Panjang Resmi Ditetapkan

Dikatakan Supardi, hasil pembahasan dan konsep rekomendasi DPRD telah disusun panitia khusus, telah ditanggapi masing- masing fraksi- fraksi.

"Pendapat akhir fraksi cukup banyak tambahan dan masukan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Sesuai Permendagri RI nomor 18 tahun 2020, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ditetapkan dengan keputusan DPRD dan ditindaklanjuti kepala daerah sebagai upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Supardi.

Meskipun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tidak dalam konteks menerima dan menolak kinerja kepala daerah, akan tetapi ada keharusan kepala daerah untuk menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

"DPRD melalui alat kelengkapannya, juga harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindaklanjut telah ditetapkan pemerintah daerah," ujar Supardi.

Baca juga: DPRD Provinsi Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Ketiga 2023/2024 dan Akhir Masa Jabatan 2019/2024

Tampak rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumbar. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: