Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Senin, 18 April 2022, 10:38 WIB | Hukum | Nasional
Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. IST
IKLAN GUBERNUR

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: