Polres Asahan Selesaikan Perkara UU ITE dengan Restorative Justice Diapresiasi Anggota Dewan

ASAHAN, binews.id - Satreskrim Polres Asahan menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus UU ITE yang menjerat RSAS sebagai pelaku dan ALS sebagai korban.
Sebagaiman dimaksud dalam rumusan UU ITE pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani menjelaskan, hasil yang dicapai dari restorative justice ini adalah kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan kekeluargaan.
"Untuk rencana tindaklanjut, kami menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran," jelasnya.
Baca juga: Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice
Anggota DPRD Kabupaten Asahan Lela Sari Sinaga mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya yang telah membantu pelaksanaan restorative justic perkara ITE.
"Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kabupaten Asahan, dan jangan ada dendam diantara kedua belah pihak," cetusnya.
Sementara, dalam kesempatan itu, anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII turut mengapresiasi Polres Asahan yang telah menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Sedangkan terhadap korban dan pelaku, ia juga mengucapkan terima kasih, karena telah bersedia menyelesaikan perkara ini dengan cara restorative justice.
Baca juga: Jasman: Perkuat Hukum Restorative Justice
"Jangan ada dendam di kedua belah pihak, dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada. Kedua kepala desa harus menjadi contoh dan menerapkan restorative justice dalam melayani masyarakat di desa masing-masing, serta harus meredam intoleransi di Kabupaten Asahan untuk meredam terjadinya konflik antar desa," pungkasnya. (Hadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kemenag: Hilal Belum Terlihat, Secara Hisab Lebaran 31 Maret
- Lebaran 2025 Diprediksi Serentak: Simak Jadwal Libur dan Tips Mudik
- Sambangi Kantor Pusat PLN, Bupati Dharmasraya Usulkan Percepatan Penyediaan Listrik di Nagari Panyubarangan
- Kecelakaan Tunggal, Pimpinan PT NWR Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya 15 Karyawan PT ERB
- Ikuti Retreat, Wako Fadly Amran: Momentum Saling Mengenal