Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice

Minggu, 13 April 2025, 16:23 WIB | Pendidikan | Kota Padang
Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri acara Silaturahmi Niniak Mamak se-Sumatera Barat (Sumbar), yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Minggu (13/4/2025). IST

PADANG, binews.id --Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri acara Silaturahmi Niniak Mamak se-Sumatera Barat (Sumbar), yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Minggu (13/4/2025).

Acara akbar yang digelar oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar ini, mengusung tema "Baiyo Batido Kusuik Manyalasai, Karuah Mampajaniah", mencerminkan semangat saling menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya yang mengakar dalam masyarakat Minangkabau.

Baca juga: Jasman: Perkuat Hukum Restorative Justice

Salah satu momen penting dalam acara tersebut adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Niniak Mamak se-Sumbar bersama jajaran Polda Sumbar.

Kesepakatan yang ditandatangani tentang penyelesaian persoalan yang melibatkan anak keponakan dengan mengutamakan pendekatan restorative justice (penyelesaian masalah secara bersama), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu juga mengikrarkan komitmen untuk memerangi segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), yang dinilai berpotensi merusak adat, agama, serta generasi muda Sumbar.

Hadir dalam kesempatan ini Anggota DPR RI Arisal Aziz, unsur Forkopimda Sumbar, Kepala Wilayah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar Teddi Guspriadi, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, hingga para Kapolres dan Ketua LKAAM se-Sumbar.

Baca juga: 100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: