Kasus Skimming Bank Nagari : Gubernur Imbau Masyarakat untuk Tidak Panik
PADANG, binews.id -- Guna mengantisipasi terulangnya kembali tindak kejahatan cyber criminal yang dilakukan oleh salah seorang WNA terhadap praktik penggunaan alat Skimming di tiga ATM di Kota Padang, pihak Bank Nagari telah memblokir seluruh proses transaksi berupa transfer dan tarik tunai yang dilakukan oleh bank lain yang masih menggunakan kartu Magnetic Stripe.
Hal tersebut disampaikan Direktur Bank Nagari, M. Irsyad, saat melakukan audiensi dengan Gubernur, bertempat di Ruang Kerja Gubernuran, pada Jumat (13/5/2022). Ia menjelaskan aktivitas pelaku pencurian uang nasabah ini terekam jelas di CCTV ATM yang terletak di tiga kawasan Kota Padang yaitu, Kawasan Aur Duri, Tarandam, dan Anduring.
Irsyad melaporkan ada sebanyak 141 nasabah Bank Nagari yang terdampak dari tindakan skimming tersebut. Seperti yang diketahui, Magnetic Stripe atau kartu strip magnetik merupakan kartu yang menggunakan pita magnetik sebagai media penyimpanan suatu data. Kartu ini digunakan oleh berbagai bank untuk penarikan uang.
Saat ini penggunaan kartu ATM pita magnetik akan dialihkan menggunakan kartu ATM chip, dan Irsyad mengimbau nasabah Bank Nagari untuk bertransaksi di mesin ATM Bank Nagari saja.
Baca juga: Percepatan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Gandeng Danantara dan BP BUMN
"Bagi Nasabah Bank Nagari saya anjurkan untuk sementara ini, melakukan penarikan uang arau transaksi lainnya di ATM Bank Nagari, karena pelaku tersebut melakukan proses skimming," imbau Irsyad.
Gubernur Mahyeldi, mengapresiasi kesigapan Bank Nagari dalam menangani kasus tersebut, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan segera mengganti kartu ATM Bank Nagari terbaru yang menggunakan chip.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama, saya mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Nagari, untuk mengganti kartu ATM terbaru, dengan model chip, melakukan transaksi tanpa menggunakan kartu (cardless) atau model transaksi lainnya," jelas Gubernur.
Saat ini, pihak Bank Nagari telah mulai proses mengganti dana nasabah yang menjadi korban skimming, penggantian dana tersebut akan diselesaikan paling lambat selama dua puluh hari kerja.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Hadiri Dialog Menko Polkam, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Jaga Stabilitas Nasional
Hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setda Prov Sumbar, Wadarusmen, Kepala Dinas Kominfotik, Jasman Rizal, Kabiro Perekonomian, Ria Wijayanti, Kabiro Hukum, Ezeddin Zain, serta perwakilan dari Bank Nagari. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya






