Perubahan AKD Dharmasraya Ditetapkan Melalui Sidang Paripurna DPRD
DHARMASRAYA, binews.id -- Rapat Paripurna yang di buka Ketua DPRD Pariyanto S.H serta didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd. berlangsung di ruang rapat sidang utama DPRD yang dibahas oleh Pimpinan dan Anggota DPRD bersama Sekretariat DPRD Dharmasraya.
Perubahan Anggota AKD yang ditetapkan pada hari Jumat 08 April 2022 adalah Komisi-Komisi DPRD, Badan Musyawarah (BAMUS), Badan Pembentukan Perda (BAPEMPERDA), Badan Anggaran dan Badan Kehormatan.
Sesuai peraturan yang ada, semua AKD harus diganti atau di roling dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dewan secara optimal sekaligus menambah semangat baru Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Dharmasraya. (*/San)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030








