Ini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei

Rabu, 18 Mei 2022, 11:48 WIB | Kesehatan | Nasional
Ini Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku Efektif 18 Mei
Perjalanan. IST
IKLAN GUBERNUR

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi COVIC-19 lengkap.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkas Presiden. (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: