Ketua DPRD Supardi Sebut WTP Standar Minimal yang Harus Dipenuhi : Jangan Terlalu Euforia, Pemahaman

Sabtu, 21 Mei 2022, 19:37 WIB | Politik | Kota Padang
Ketua DPRD Supardi Sebut WTP Standar Minimal yang Harus Dipenuhi : Jangan Terlalu...
Supardi saat DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (20/5/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

LHP kinerja disajikan berupa Long Form Audit Report (LFAR), yaitu pengujian atas efektivitas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaaan kinerja terhadap penanggulangan kemiskinan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021. "Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat mempertahankan opini WTP dan merupakan capaian yang ke-10.

"Untuk itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan ucapan selamat kepada Gubernur beserta jajarannya, atas capaian opini WTP. Capaian opini WTP tersebut, hendaknya dapat menjadi cambuk oleh Pemerintah Daerah untuk lebih memantapkan tata Kelola," ujar Supardi.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

Namun perlu menjadi catatan dan perhatian bahwa opini WTP bukanlah merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi BPK yang perlu ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait.

"Hal ini perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan temuan atau rekomendasi BPK tersebut, paling lambat 60 hari sejak LHP diterima," ujar Supardi.

Staf Ahli BPK RI Novian Hero Dwiyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dilakukan BPK RI atas LKPD Sumbar tahun 2021 termasuk rencana aksi maka BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"BPK RI masih menemukan permasalahan kegiatan penggadaan makan minum untuk siswa kurang mampu pada dinas pendidikan belum direncakan dan dikelola secara memadai sehingga beresiko terjadi penyalahgunaan keuangan daerah," ujar Novian Hero Dwiyanto.

Tampak rapat paripurna dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Staf ahli BPK RI Novian Hero Dwiyanto, Forkopimda, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Wakil- wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar, Ketua- ketua Komisi, Ketua- ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan, rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris daerah, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan rekan- rekan wartawan . (*/bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: