Ketua DPRD Supardi Sebut WTP Standar Minimal yang Harus Dipenuhi : Jangan Terlalu Euforia, Pemahaman

Sabtu, 21 Mei 2022, 19:37 WIB | Politik | Kota Padang
Ketua DPRD Supardi Sebut WTP Standar Minimal yang Harus Dipenuhi : Jangan Terlalu...
Supardi saat DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (20/5/2022). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyebut banyak pemerintah daerah euforia dari opini WTP diberikan BPK dan berlomba-lomba mendapatkan opini WTP. Pemahaman salah, karena WTP standar minimal harus dipenuhi.

"Hemat kami merupakan pahaman salah, oleh karena opini WTP merupakan standar minimal harus dipenuhi dalam penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Daerah atau dengan kata lain, bukanlah sebuah prestasi yang luar biasa," ujar Supardi saat DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (20/5/2022).

Menurut Supardi, banyak contoh kasus, hasil audit BPK terhadap LKPD adalah opini WTP akan tetapi tidak tertutup kemungkinan masih banyak temuan dan pelanggaraan. "Terhadap peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan bahkan tidak jarang temuan tersebut, bersifat berulang," ujar Supardi.

Lanjut Politisi Gerindra Sumbar ini, sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, bahwa salah satu kewenangan BPK adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan daerah. "Dari audit dilakukan BPK akan memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan disajikan dalam laporan keuangan. Opini tertingi dari audit yang dilakukan oleh BPK terhadap LKPD adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar Supardi

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Dikatakan Supardi, dalam 9 tahun terakhir, opini terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat selalu mendapatkan WTP ini tentu sebuah prestasi yang luar biasa dalam pengelolaan keuangan daerah dilingkup Pemerintah Daerah.

"Capaian opini WTP tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK kepada OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah, termasuk umpan balik dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD," ujar Supardi.

Ia menambahkan atas nama pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Provinsi Sumatera Barat atas dukungan dan supervisi diberikan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di lingkup pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat.

"Kita tentu berharap opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 tetap Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," ujar Supardi.

Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Dijelaskan Supardi, selain penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD Tahun 2021, pada kesempatan ini Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, juga akan menyerahkan kepada DPRD dan Gubernur, LHP Kinerja Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: